Siapa Saja Pelaku Riba?

Riba adalah salah satu praktik yang sudah lama dikenal namun tetap menjadi isu hangat dalam berbagai diskusi, terutama dalam perspektif ekonomi dan agama. Pelaku riba bukan hanya satu pihak saja, melainkan melibatkan banyak pihak yang berperan aktif maupun pasif dalam menjalankan sistem ini. Apakah kamu pernah bertanya-tanya siapa saja pelaku riba itu?
Pelaku riba mencakup individu, institusi, hingga masyarakat luas yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik riba. Penting untuk memahami bahwa riba tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang signifikan. Agar lebih jelas, mari kita telusuri lebih dalam mengenai siapa saja yang terlibat dalam lingkaran riba.
Siapa Saja Pelaku Riba?
Orang-orng yang berad dalam lingkaran riba ini sebenarnya sangat sadar dengan posisi dan pekerjaan mereka yang dilakukan adalah riba. Karena demi uang dan kebutuhan ekonomi, mau tidak mau pekerjaan yang mengandung riba ini terpaksa mereka lakukan.
Mereka lebih memilih bekerja dengan cara seperti itu dan mengabaikan hukum haram, dosa dan laknat dari Allah yang sebenarnya sudah mereka rasakan tapi mereka tidak menyadarinya.
Contohnya jika kamu sebagai karywan bank yang mencari nasabah, apa yang kamu kerjakan? Betul kamu cari-cari orang, kamu melakukan pesan berntai melalui Whatsapp agar mereka mau jadi nasabahnya kamu.
Padahal tanpa kamu sadari, kamu dalam kebingungan sendiri, katanya kamu sudah punya pekerjaan tapi kamu bingung sendiri dengan pekerjaanmu. Jika kamu tidak mendapatkan nasabah maka kamu tidak akan mendapatkan komisi, teguran, dan karier berakhir!
Atau kamu yang saat ini ngebut bawa motor karena dikejar target dan waktu, cari nasabah ke toko-toko kecil,tidak tahu dengan semua itu!
Satu lagi yang lebih miris yaitu debt collector, coba kamu lihat wajah-wajah mereka? Serem ngga? Mana ada wajah-wajah mereka bertampang ramah? Tidak ada. Itulah salah satu cara Allah menampakkan wajah mereka sesuai dengan perkejaan yang melakukan yaitu berada dalam lingkaran Riba!
Belum lagi caranya mereka menagih pinjaman atau merampas kendaraan dijalanan, sangat-sangat tidak manusiawi. Mereka kasar dan berbuat seperti itu karena mereka sendiri bingung, berada dalam kebingungan dengan posisi mereka. Jika mereka tidak mendapatkan target dengan pekerjaannya, mereka tidak mendapatkan komisi.
Bagaimana dengan yang di kantor? Sama saja, hanya saja mereka terlihat lebih rapi dengan dandanan mereka padahal mereka sedang dalam kebingungan juga yang tanpa kalian ketahui.
Itulah cara-cara Allah yang mereka timpakan kepada mereka para pelaku riba dan mereka sama sekali tidak sadar dengan semua itu karena Allah juga menutup hati mereka agar mereka selalu berbuat seperti itu kecual mereka benar-benar bertaubat.
Siapa saja pelaku riba? Banyak sekali pihak-pihak yang berperan sebagai pelaku riba, mulai dari pemberi, penerima, hingga institusi keuangan yang menjalankan sistem berbasis riba.
Oleh karena itu, artikel ini sebagai pengingat diri dan mengajak kalian semua agar lebih bijak dalam mengambil langkah untuk menjauhi praktik yang dilarang yang berhubungan dengan riab ini.
1. Pemberi Riba
Pemberi riba adalah pihak yang memberikan pinjaman atau layanan keuangan dengan menetapkan bunga atau keuntungan tambahan. Contohnya adalah bank konvensional yang menetapkan suku bunga atas pinjaman atau kredit yang diberikan kepada nasabah. Praktik ini sering dianggap lumrah dalam dunia perbankan, padahal jelas mengandung unsur riba.
2. Penerima Riba
Penerima riba adalah individu atau pihak yang dengan sadar menerima manfaat dari bunga atau keuntungan tambahan yang diberikan oleh pemberi riba. Sebagai contoh, seorang investor yang menyimpan uang di bank dengan harapan mendapatkan bunga dari tabungan tersebut termasuk dalam kategori penerima riba.
3. Perantara Riba
Perantara riba adalah pihak yang menjadi penghubung antara pemberi dan penerima riba. Contohnya adalah broker atau agen yang membantu nasabah mengajukan kredit berbasis bunga kepada bank. Peran mereka sering kali dianggap "netral," tetapi sejatinya mereka juga menjadi bagian dari rantai riba.
4. Institusi atau Lembaga Keuangan
Institusi atau lembaga keuangan, seperti bank konvensional, koperasi simpan pinjam berbunga, dan perusahaan pembiayaan, adalah salah satu pelaku utama dalam sistem riba.
Mereka menawarkan produk keuangan seperti pinjaman, kredit, dan kartu kredit dengan bunga sebagai sumber keuntungan utama. Bahkan lembaga pemerintah seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan dalam mengatur dan mengawasi sistem keuangan ini.
5. Pengguna Layanan Riba
Pengguna layanan riba adalah masyarakat atau perusahaan yang memanfaatkan produk keuangan berbasis bunga, seperti kredit rumah (KPR), kartu kredit, atau pinjaman modal usaha dari bank konvensional. Meskipun terkadang mereka merasa terpaksa karena tidak ada pilihan lain, mereka tetap menjadi bagian dari lingkaran riba.
6. Pendukung Sistem Riba
Pendukung sistem riba adalah pihak-pihak yang secara tidak langsung mendukung keberlangsungan sistem ini. Contohnya adalah lembaga pendidikan ekonomi yang mengajarkan sistem bunga sebagai hal yang wajar atau media yang mempromosikan produk keuangan berbasis riba.
Dukungan ini membuat masyarakat semakin terbiasa dan sulit untuk melepaskan diri dari sistem tersebut.
Apakah Pemilik Web ini Termasuk Pelaku Riba?
Dulunya iya, saya pernah melakukan pinjama di 3 bank, dan akhirnya saya menyadari kalau perbuatan saya tersebut adalah riba. Perlahan-lahan saya berusaha menjauhi dan berhenti melakukan pinjaman. Termasuk saya dan keluarga saya sudah tidak menyimpan uang atau benda-benda berharga lainnya di bank.
Dengan mengenali siapa saja pelaku riba adalah langkah awal untuk memahami dampaknya dalam kehidupan kita. Dengan kesadaran ini, diharapkan kita dapat mengambil langkah-langkah untuk menjauhi riba dan beralih ke sistem ekonomi yang lebih adil dan beretika. Setiap individu memiliki peran untuk memutus rantai riba demi menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Artikel tentang siapa saja pelaku riba adalah artikel pengingat karena penulis pernah berada didalam lingkaran riba, jika tidak setuju dengan artikel ini silahkan abaikan saja. Keputusan untuk berhenti atau melanjutkan aktivitas dalam riba terserah kamu.